Selasa, 13 Mei 2008

mari kita luruskan masalah axis..

Belakangan ini santer beredar kabar-kabar yang tidak jelas dan menyesatkan mengenai dunia “pertelponan” di Indonesia. Mulai isu dari operator Axis yang merupakan kartu setan sampai yang terhangat adalah telepon merah, yaitu apabila ditelepon akan koit. Dengan menggunakan akal sehat saja dapat diambil kesimpulan bahwa hal tersebut adalah kebohongan/hoax semata.

Axis dan Setan

Mengenai Axis adalah kartu setan karena menggunakan angka 666 dan sejenisnya berikut ini ada penjelasannya. Kemarin saya sempat bertanya kepada Axis mengenai permasalah ini dan inilah jawaban dari Axis.

AXIS memahami bahwa saat ini banyak beredar SMS yang menghubungkan AXIS dengan satu kepercayaan tertentu yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun demikian AXIS percaya bahwa masyarakat Indonesia dapat mengambil sikap yang bijak dan tidak mudah mempercayai hal-hal yang belum tentu kebenarannya.

AXIS adalah operator GSM dan 3G nasional yang bertujuan untuk menjadikan layanan GSM dan 3G terjangkau bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dengan cara mengembalikan kontrol kepada konsumen melalui penawaran tarif yang mudah dimengerti, transparan dan kompetitif. AXIS didukung oleh dua pemegang saham utamanya, yaitu Saudi Telecom Company (www.stc.com.sa), sebuah perusahaan telekomunikasi terbesar di Saudi Arabia dan Maxis Communications Bhd, perusahaan telekomunikasi terkemuka di Malaysia (www.maxis.com.my). Untuk informasi lebih rinci mengenai AXIS, silakan kunjungi www.axisworld.co.id

Skema tarif AXIS saat ini yang semuanya dimulai dengan angka 6, yaitu Rp60/menit untuk sesama AXIS, Rp60/SMS ke semua operator atau Rp600/menit ke operator lain disusun untuk memudahkan konsumen mengingat skema tarif yang diberlakukan AXIS. Tidak ada unsur lain yang mendasari penyusunan skema tarif ini.

Telepon Merah

Telepon Merah, mungkin ini isu yang lagi hangat diperbicangkan saat ini. Lebih hangat daripada kenaikan BBM. Kabarnya adalah jika ada telepon dari suatu nomor dan layarnya menjadi merah maka orang tersebut akan tewas. Dan sekali lagi semua ini hanyalah hoak/kebohongan semata. Tidak tanggung-tanggung hoax ini adalah import dari Kamboja. Tidak percaya? Berikut ini penjelasan nya, diambil dari Okezone, websitenya disini.

JAKARTA - Pernah mendengar isu mengenai nomor telepon berwarna merah yang cukup meresahkan masyarakat? Ternyata isu tersebut sempat merebak di Kamboja dan hasilnya hanya sebuah kebohongan.

Klo ada yg tlpn NO BERWRN MERAH jgn diangkat krn bs MENELAN JIWA, hr ini disiarkan dibrita,tjd dijkt&duri, n SDH TERBUKTI, skrg msh diusut o/ pihak KEPOLISIAN, dugaan smntr adl kasus PEMBNHN JRK JAUH MELALUI HP o/ DUKUN ILMU HTM/si penelpon adl ROH GENTAYANGAN yg mencr MANGSA, hrp dimngrt & krm ke tmn/sdr semua, hrp slg membnt ssm umat MANUSIA.

Itulah isi lengkap sebuah SMS berantai yang dikirim secara anonim. Entah darimana SMS tersebut berasal namun yang jelas setelah ditelusuri Okezone ternyata SMS tersebut hanya sebuah kebohongan.

Okezone melansir melalui The Mercury online, Sabtu (10/5/2008), terdapat berita dari Pnom Penh yang menyatakan bahwa pihak pemerintahan Kamboja telah mengklarifikasi berita mengenai nomor merah yang dapat menyebabkan kematian. Menteri Komunikasi dan Informatika Kamboja So Khun mengatakan bahwa rumor ini kemungkinan besar dilontarkan untuk memunculkan ketegangan dan keresahan di masyarakat menjelang pemilu Kamboja yang akan berlangsung bulan Juli nanti.

“Semua orang bisa membuat hal seperti ini. Setelah rumor nomor merah ini nanti akan berkembang lagi rumor-rumor yang lain,” ujar So Khun. Berita dari The Mercury ini pun ternyata ditulis pada akhir bulan April tahun ini.

So Khun menganggap rumor seperti ini bukan merupakan hal yang baru di Kamboja, dimana sebagian besar masyarakatnya masih mempercayai hal-hal gaib, ilmu sihir dan roh halus.

Karakter masyarakat yang hampir sama dengan Indonesia. Lihat saja betapa resahnya masyarakat ketika timbul isu mengenai hantu Kolor Ijo atau drakula penghisap darah sapi yang beredar menjelang pemilu.

Bahkan saat ini melempar sebuah rumor bernada gaib seperti itu menjadi semakin mudah. Selain karena didukung karakter masyarakat yang masih percaya hal-hal gaib, juga didukung oleh teknologi ponsel yang kini sudah berada di tangan sebagian masyarakat. (srn)

Permasalahan Hoax Dilihat Dari UU ITE

Jadi sudah terbukti bahwa semua isu-isu yang menyesatkan adalah kebohongan semata. Berikut ini saya akan mencoba membahas permasalah kebohongan/hoak ditinjau dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU ITE sebenarnya telah memberi perlindungan kepada pihak yang dirugikan apabila terjadi suatu kabar yang menyesatkan atau kebohongan yang menggunakan sarana teknologi. Dalam kasus diatas bisa dimasukkan dalam pasal 27 ayat (3) bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“.

Dapat juga masuk dalam Pasal 28 ayat (1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik“. Tapi menurut saya yang paling pas berhubungan dengan kasus Axis adalah yang pasal 27 ayat (3) karena dengan adanya hoak tersebut maka nama baik Axis menjadi tercemar.

Apabila Axis (atau mungkin operator lain) merasa dirugikan maka bisa melakukan gugatan seperti dalam pasal 38 ayat (1) ” Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.”

Menurut UU ITE yang bisa dipidana adalah orang yang membuat dan menyebarkan. Namun menurut saya yang patut dipidana hanyalah sumber utamanya. Masalahnya adalah menemukan orang yang membuat hoax ini adalah hal yang tidak mudah, dalam hal ini peran pemerintah (kepolisian) terutama intelijennya sangat diperlukan. Atau mungkin bisa minta bantuan mas Roy Surya buat menemukan hehe

Ancaman hukumannya menurut pasal 45 ayat (1) adalah “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Memang seperti hal yang “kurang kerjaan” apabila membawa masalah seperti ini ke jalur hukum. Namun setidaknya memberikan pelajaran agar orang tidak mengulang hal-hal seperti ini lagi (melakukan hoax). Walau mungkin awalnya adalah sekedar bercanda, iseng atau sensasi namun apabila hoax yang disampaikan bisa menimbulkan kerugian suatu pihak atau keresahan masyarakat maka hal tesebut harus ditanggapi dengan serius.

Menghadapi Hoax/Kabar Bohong

Apakah yang harus kita lakukan apabila menerima pesan yang belum diketahui kebenarannya:

  • Jangan percaya pesan tersebut, cek dahulu kebenarannya
  • Apabila meragukan hapus dan jangan sebarkan pesan tersebut

Tertangkap

Berita tertangkapnya pembuat sms heboh tersebut ada di sini (detikinet). Akan tetapi sepertinya pembuat hoax tersebut tidak hanya 1 orang. Karena banyak juga versi-versi lainnya. Silahkan diburu lagi pak polisi tapi jangan salah tangkap atau asal tangkap ya. Dan setelah itu harus ada tindak lanjutnya serta diumumkan kepada masyarakat.

Semoga bisa bermanfaat

Tidak ada komentar: